Jakarta, Gempita.co – Ditjen Permasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan sebanyak 1.115 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus dalam momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Minggu 14 Maret 2021.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Dirjen Pas Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam keterangan resmi.
Berikut rincian narapidana yang mendapat remisi khusus Nyepi:
1. Remisi khusus I atau pengurangan sebagian
– 213 napi menerima remisi 15 hari
– 764 napi menerima remisi 1 bulan
– 116 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari
– 20 napi menerima remisi 2 bulan
2. Remisi khusus II atau langsung bebas
– 2 napi langsung bebas usai menerima remisi 15 hari
Reynhard menyebut napi terbanyak penerima remisi khusus ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, yaitu 768 orang. Setelah itu, dari Kalimantan Tengah sebanyak 82 napi, lalu dari Sulawesi Selatan sebanyak 51 orang