105.325 Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran, 365 Orang Segera Bebas

Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara 13.077 orang, selanjutnya Jawa Barat 11.582 orang, dan berikutnya Jawa Timur 11.530 orang/Ilustrasi: net)

Jakarta, Gempita.co – Berkah Idulfitri, sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia mendapat pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran 2020.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebut, dari jumlah tersebut 104.960 orang di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Bacaan Lainnya

Dirjenpas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi berbudi luhur dan taat hukum,” kata Reynhard, Sabtu (23/5/2020).

Sementara itu, dengan adanya pandemi COVID-19, Reynhard mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah yang ditempuh untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 telah dilakukan, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, sidang melalui media video conference, dan pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38.000 narapidana dan anak.

Untuk Lebaran 2020, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara 13.077 orang, selanjutnya Jawa Barat 11.582 orang, dan berikutnya Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Pos terkait