Bali, Gempita.co – Sebanyak 2.979 narapidana di Provinsi Bali menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Remisi di Hari Kemerdekaan ini menjadi ‘kado’ tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Pulau Dewata.
Penyerahan remisi diberikan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Mewakili Menkumham Yasonna Laoly, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan.
Menurutnya, WBP penerima remisi telah sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara baik dan terukur.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” pesan Pj. Gubernur Bali.
Ia menjelaskan, dalam peringatan HUT ke-79 RI, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.
“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika saudara kembali ke masyarakat,” ajaknya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyebutkan bahwa dari 2.979 WBP dan Anak Binaan yang menerima remisi, sebanyak 2.915 orang menerima Remisi Umum I, sementara 64 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Pramella merinci Jumlah penerima remisi di setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Di Lapas Kelas IIA Kerobokan 857 sebanyak orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 128 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 929 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 207 orang, dan Lapas Kelas IIB Tabanan 126 orang,
Kemudian Lapas Kelas IIB Singaraja 183 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 18 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 62 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 253 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 102 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 114 orang.
“Di antara ribuan orang yang menerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) yang juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II, yang dinyatakan langsung bebas,” ungkap Pramella.(red)