Jakarta, Gempita.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 19 narapidana bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan.
“Kita berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan khususnya di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 19 Juni 2021.
Pemindahan narapidana ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana terlebih dulu mengikuti tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Setelah dipastikan sehat, ke 19 narapidana dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan ketat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, pegawai Lapas Cipinang serta Brimob Polda Metro Jaya.
“Pemindahan ini kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” katanya seperti dilansir Antaranews.
Dia menegaskan Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan.