Penuhi Syarat, 929 Narapidana Lapastik Bangli Terima Remisi HUT RI

Penuhi Syarat, 929 Narapidana Lapastik Bangli Terima Remisi HUT RI
Sebanyak 929 orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menerima remisi pada peringatan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).(Foto:Kemenkumham Bali)

Bali, Gempita.co – Sebanyak 929 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kanwil Kemenkumham Bali yang telah memenuhi syarat memperoleh remisi umum dalam peringatan HUT ke-79 RI. Dari ratusan penerima remisi, 16 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Secara simbolis SK Remisi diserahkan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha didampingi Kalapas Bangli Marulye Simbolon dan Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho dalam rangkaian upacara HUT ke-79 RI di Lapangan Upacara Rutan Bangli pada Sabtu, (17/8/2024) pagi.

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi umum saat perayaan Hari Kemerdekaan RI ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk “hadiah” pemerintah kepada para narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia.

Pemberian remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi seorang napi atau warga binaan pemasyarakatan, salah satunya berkelakuan baik dengan aktif mengikuti program pembinaan.

Membacakan sambutan Menkumham RI, Bupati Bangli Sedana Artha menyatakan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, namun langkah untuk memberikan kesempatan kepada napi agar dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan dan terhadap harapan baru bagi semua,” ucap Sedana Artha.

Lapas Narkotika Bangli sendiri dalam kesempatan ini memberikan remisi umum kepada 929 orang napi yang telah memenuhi syarat.

Kalapas Narkotika Bangli Marulye Simbolon menjelaskan, dari total 1.061 orang warga binaan, sebanyak 929 orang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sedangkan 136 orang lainnya tidak memenuhi syarat.

“Dari 929 orang menerima remisi di Lapas Narkotika Bangli hari ini, ada 16 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) Besarannya pun berbeda-beda sesuai dengan masa pidana yang telah dijalaninya,” ungkap Marulye.

Selain itu, pihaknya memberikan Remisi Umum II kepada 9 orang narapidana. Remisi Umum II merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana yang setelah perolehan remisi tersebut langsung selesai menjalani pidana pokok.

“Namun 9 orang yang menerima remisi umum II hari ini masih harus menjalani pidana tambahan berupa pidana penjara pengganti denda,” jelasnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pengurangan masa pidana merupakan reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan mengikuti aturan program pembinaan.

“Terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Bangli yang telah memberikan semua hak-hak warga binaan termasuk remisi umum tahun 2024 ini. Selamat kepada narapidana yang mendapat remisi umum, semoga ke depannya warga binaan dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri,” ucap Pramella.(One/01)

Pos terkait