Gunungsitoli, Gempita.co – Aparatur Sipil Negara atau pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini diketahui setelah beredarnya surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser Napitupulu, yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Barat.
Surat dengan Nomor: 440/3439/Dinkes/2020, perihal Pelaksanaan Work From Home (WFH), tertanggal 25 Agustus 2020.
Dalam petikan surat tersebut, menjelaskan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan test swab TCM yang dilaksanakan di RSU Gunungsitoli pada tanggal 25 Agustus 2020, bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kedua Puskesmas tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, sebagai upaya pemutusan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli, maka diminta agar dapat menerapkan WFH atau bekerja dari rumah selama 14 hari kelender terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan 8 September 2020.
Dalam surat tersebut juga menginstruksikan, pelaksanaan pelayanan kesehatan selama WFH dialihkan ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
Hingga berita ini ditayangkan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, 2 orang dinyatakan positif Covid-19.
Untuk memastikan informasi, Gempita.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser Napitupulu, namun belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.