2 Warga Jepang Dideportasi! Imigrasi Singaraja Bali Buka Hotline untuk WNA Bermasalah

Gempita.co – Imigrasi Singaraja Bali telah mengamankan 2 (dua) orang WNA asal Jepang, NO (Pr) 41 tahun dan HO (Lk) 14 tahun overstay berdasarkan hasil penyisiran di wilayah Kabupaten Jembrana, 7 April 2023.

“Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti
Ngurah Rai pada hari Sabtu 15 April 2023 pukul 12.05 WITA dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo Jepang,” jelas Hendra Setiawan Kepala Imigrasi Singaraja, Jumat (14/4/2023).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NO masuk ke Indonesia pada bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama dengan anaknya HO.

Izin Tinggal NO berlaku sampai dengan 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 (tiga ratus tiga puluh satu) hari sampai dengan tanggal 7 April 2023.

Sedangkan anaknya HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapan) hari sampai dengan tanggal 7 April 2023.

Keduanya telah didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sejak tanggal 7 April 2023 sambil menunggu proses pemulangan.

Pada tahun 2017 NO menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia dengan inisial IPAP di Ibaraki Jepang.

Dari pengakuan NO dan suaminya (IPAP), izin tinggalnya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi (tidak memiliki uang)
Berdasarkan hal tersebut diatas, kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

Pada kesempatan tersebut Hendra mengharapkan, bantuan rekan- rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan.

“Bila dianggap meresahkan masyarakat dapat melaporkannya melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” pungkas Hendra dalan siaran persnya kepada media.

 

Pos terkait