24 WNA Pelanggar Keimigrasian Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

24 WNA Pelanggar Keimigrasian Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 24 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.(Foto: Imigrasi Ngurah Rai

Badung, Gempita.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal keimigrasian atau overstay.

Penindakan terhadap para WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (31/5/2024).

Suhendra menerangkan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta, Badung, Bali untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Dari patroli tersebut, lanjutnya, tim berhasil mengamankan tiga orang pria asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35).

“Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari,” terangnya.

Suhendra menambahkan, tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan tersebut, pada Rabu (29/5/2024) tim Inteldakim berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA, terdiri dari 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). 19 WNA di antaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),” jelasnya.

“Total 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tambah Suhendra.

Komitmen

Menanggapi kasus tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya,” tegas Pramella.

Senada dengan Kakanwil Kemenkumham Bali, Suhendra juga menyatakan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata di Pulau Dewata yang aman dan nyaman.

“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” tutup Suhendra.(red)

Pos terkait