Jakarta,Gempita.co – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 3.893 perusahaan di DKI Jakarta telah menerapkan work from home atau kerja dari rumah sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jumlah perusahaan yang telah melaksanakan dan melaporkan kebijakan WFH/PSBB sampai dengan Selasa, 28 April 2020 sebanyak 3.893 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.053.073 orang,” sebut akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dari jumlah tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu kategori pertama perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya dan kategori kedua pengurangan sebagian aktivitas.
Untuk kategori pertama, 1.342 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor selama masa PSBB dengan total 182.994 tenaga kerja yang bekerja dari rumah.
Kemudian untuk kategori kedua, 2.551 perusahaan tetap beroperasi menggunakan sistem pengurangan sebagian aktivitas dengan jumlah tenaga kerja mencapai 870.079 orang.
Disnakertrans Energi DKI Jakarta mengimbau perusahaan yang telah menerapkan anjuran pemerintah agar kerja dari rumah untuk segera melaporkan agar dapat terdata.
“Jika sudah melaksanakan WFH/PSBB di tempat kerjamu, laporkan melalui bit.ly/laporanpelaksanaanwfh,” kata akun Disnakertrans DKI Jakarta.