60 Rekening Yayasan ACT Diblokir PPATK

Gempita.co – Terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

“Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut,” ujarnya.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara –yang disebut PPATK– berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan.

PPATK mencatat arus perputaran uang lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) cukup besar, diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun.

“Jadi, dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun,” tutur Ivan Yustiavandana selaku ketua PPATK, Rabu (6/7).

Ivan memaparkan bahwa transaksi keuangan yang dilakukan ACT bukan untuk kepentingan dari donasi atau aksi-aksi lainnya, namun demi kepentingan pribadi dari petinggi atau demi bisnis ACT.

“Jadi kita menduga ini merupakan merupakan apa transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis jadi tidak murni menerima dan menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu,” ujar Ivan seperti dilansir dari laman Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali