Satgas Pantau Aliran Dana Parpol Dibentuk PPATK

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Gempita.co – Satuan tugas (Satgas) pemantau aliran dana partai politik masa kampanye Pemilu 2024, dibentuk
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Satgas ini melibatkan unsur KPU, Bawaslu dan perbankan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Satgas ini dibentuk untuk menjaga agar pemilu kita ini bersih. Selain itu, jauh dari politik uang, jujur ​​dan berintegritas,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah dikutip RRI.

“Satgas ini dibentuk untuk menjaga agar pemilu kita ini bersih. Selain itu, jauh dari politik uang, jujur ​​dan berintegritas,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah.

Hal itu ia sampaikan dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Sabtu (22/7/2023). Natsir mengajak semua pihak untuk mengawasi aliran dana ini agar tugas Satgas dapat berjalan optimal.

Di sisi lain, Natsir mengingatkan penyedia jasa keuangan seperti bank untuk melaporkan ke PPATK. Jika muncul kejanggalan-kejanggalan dalam aliran dana parpol tersebut.

“Karena biasanya mendekati Hari H akan ada penarikan uang dalam jumlah besar,” ujarnya. Selain itu, ia meminta pengurus parpol untuk melapor keuangannya kepada PPATK.

Apalagi, KPU juga sudah mengeluarkan aturan terkait transparansi keuangan partai politik. “Tentu semua elemen yang terkait dengan pemilu kita awasi supaya semua berjalan baik,” ucap Natsir.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali