Gunungsitoli, Gempita.co – Setelah 7 hari jadi buronan polisi, FB alias Ferdin, (25), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama EG alias Ama Evan, (30), akhirnya menyerahkan diri.
Warga Jalan Sudirman Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli ini menyerahkan diri lantaran terdesak setelah diburu oleh tim dari Polres Nias.
“Karena terdesak, dia (FB alias Ferdin) pada hari Kamis, 18 Maret kemarin, sekira pukul 17.00 wib, menyerahkan diri kepada pihak personel Polres Nias,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Nias, Jum’at (19/03/2021) siang.
Terkait kasus tersebut, Wawan mengatakan, para tersangka yang sudah diamankan sebanyak 3 orang, yakni YH alias Suli (21), BZ alias Ama Alber, (24), yang telah terlebih dahulu menyerahkan diri, dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, Polres Nias, selama 20 hari, sejak tanggal 13 Maret 2021.
“Untuk tersangka YH alias Suli dan BZ alias Ama Alber, sudah ditahan sejak tanggal 13 Maret 2021 sampai tanggal 1 April 2021, sementara FB alias Ferdin, mulai tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 07 April 2021,” jelas Wawan didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar Silalahi.
Motif Tersangka
Untuk sementara, jelas Wawan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap para tersangka, motifnya karena tersangka merasa sering tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sering membuat masalah dengan para tersangka dan keluarganya.
Diberitakan sebelumnya, EG alias Ama Evan, (30), warga Jalan Sudirman Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang berprofesi sebagai nelayan, tewas terkena pisaunya sendiri, setelah berhasil direbut oleh YH alias Suli, (21), dengan menusuk bagian perut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Supomo, Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, pada hari Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui PS Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 3 orang, yakni YH alias Suli (21), BZ alias Ama Alber, (24) dan FB alias Ferdin (25). Ketiganya merupakan warga Jalan Sudirman Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.
“Awal kejadian saat EG (korban) sedang duduk-duduk di atas sepeda motor miliknya di Jalan Supomo Desa Mudik, tepatnya di simpang jalan dekat rumah milik Yuniman Bate’e alias Ama Risi. Tiba-tiba korban memanggil GZ alias Gide, yang pada saat itu sedang melintas dan berbicara dengannya, GZ ini merupakan adik salah satu tersangka BZ alias Ama Alber,” ungkap Yadsen F Hulu, Senin (15/3/2021) sore.
Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana