Ini Alasan Kominfo Blokir PayPal

Gempita.co- Kebijakan pemblokiran sejumlah situs, terutama sejumlah situs gaming, karena belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendapat sorotan tajam warganet. Selain game, platform layanan keuangan PayPal turut terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan.

PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.

Berkaitan dengan PayPal, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. “Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar,” kata Semuel.

Pos terkait