Satu Lagi Tersangka Ditetapkan Kejagung, Korupsi BTS Kominfo di Indonesia

Gempita.co – Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menyusul Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“Bersama-sama dengan AAL melakukan pemufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejagung, Selasa (24/1/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).

Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dilansir dari laman Antaranews, usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukti Ali langsung dikurung di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.

 

 

 

Pos terkait