Sindikat Uang Palsu Rp33 Triliun Digulung Polres Sukabumi

Dolar AS
Ilustrasi.(Foto:shutteestok)

Gempita.co – Sindikat uang palsu Dolar Amerika Serikat (AS) dikurs Rupiah sebesar 33 Triliun berhasil digulung Satuan Reserse dan Kriminal  Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi  warga yang mencurigai adanya praktek jual beli uang palsu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ada pun total uang dolar AS yang dipalsukan  jika dikonversikan sebesar Rp33 triliun dari dua orang tersangka. Sedang aksi pemalsuan uang dilakukan di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S (50) yang ternyata residivis pada kasus yang sama. Dari tangan pelaku S, Tim Reskrim telah menyita barang bukti berupa 12 gepok uang Dolar Amerika Serikat  pecahan 1 juta yang jika dikonversikan ke rupiah nilainya mencapai Rp18 triliun.

“Dari tersangka S, kami mengamankan barang bukti 12 gepokan atau 1.200 lembar uang palsu pecahan 1 juta Dolar AS. Kemudian ada 100 lembar uang pecahan 1.000 deutsche yang jika dirupiahkan setara Rp800 juta. Ada juga barang bukti dua lembar sertifikat word dan 12 lembar sertifikat LAC,” kata Maruly.

Usai menangkap S, Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni AT (58). Ia warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Minggu malam (9/7/2023).

AT ditangkap di wilayah domisilinya di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Dari tangan AT polisi menyita uang palsu pecahan 1 juta dolar sebanyak seribu lembar dan jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp 15 Triliun.

“Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp 33 triliun. Tetapi, karena uang tersebut palsu sehingga tidak berharga sama sekali,” ucap Kapolres.

Maruly menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan internasional. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: RRI

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali