Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Menimbulkan Tanda Tanya

Jakarta, Gempita.co –  Advokat Otto Hasibuan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara dengan No: 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dengan tanggal register 25 September 2020 ini, tertulis sebagai pihak pemohon adalah Otto Hasibuan. Sementara, termohon adalah Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam petitumnya, Otto menyatakan termohon berada dalam status PKPU beserta seluruh akibat hukumnya. Dalam gugatannya, Otto meminta Pengadilan Niaga menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU.

Gugatan PKPU advokat senior Otto Hasibuan ini memantik tanda tanya. Di antaranya advokat Omar Ishananto dan pakar hukum kepailitan dan PKPU asal Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan.

Advokat Senior, Oemar Ishananto mempertanyakan sikap gugatan Otto Hasibuan yang mengajukan gugatan PKPU hanya karena lawyer fee.

“Minimal 2 kreditur, kalau ada 2 orang atau lebih kreditur bisa diajukan gugatan ke PKPU dan pembuktiannya sederhana. Lha ini Otto dia yang gugat karena lawyer fee nya belum terbayarkan. Bagaimana? Siapa saja yang dirugikan selain Otto? Harus terpisah lho,” kata Oemar dilansir dari Surabaya Pagi, Selasa (29/9).

Terkait pokok perkara, Oemar mengatakan harus ditelisik kembali bagaimana perjanjian yang dibuat antara pihak yang bersangkutan.

“Lihat dulu bagaimana perjanjiannya, karena perjanjian adalah UU bagi para pihak yang membuatnya, tetapi harus diingat Advokat tidak boleh menjanjikan akan menang perkaranya,” ujarnya.

Sementara itu, menurut pakar Kepailitan dari Fakultas Hukum Unair Surabaya, Hadi Subhan bahwa PKPU atau Kepailitan yang masuk dalam ranah perdata dapat diwakilkan meskipun yang bersangkutan sedang berada di lain tempat.

“Ini kan PKPU/Pailit ini kan ranahnya di perdata, jadi kalau keperdataan itu boleh diwakilkan meskipun yang bersangkutan di luar negeri atau dipenjara bisa diwakilkan. Berbeda bila dengan kasus pidana tidak bisa diwakilkan,” katanya.

“Jadi terkait masalah dengan Djoko Chandra ditahan dan ada kasus PKPU juga bisa dia menguasakan kepada penasehat hukum,” sambung Hadi.

Hadi mengatakan, dengan permohonan dari Otto Hasibuan terkait dengan permohonan PKPU ini melalui sengketa lawyer fee, Undang-undang di Indonesia memungkinkan untuk penyelesaiannya melalui PKPU atau Pailit.

“Dihukum kepailitan kita, kekuatan wanprestasi itu bisa wanprestasi dan bisa juga ke PKPU/Pailit. Cuman kalau di PKPU atau pailit itu harus membuktikan kreditor lain, maksudnya membuktikan minimal 2 kreditor. Tentu bukti dalam PKPU atau kepailitan harus memiliki perjanjian lawyer print. Kalau semisal lisan-lisan saja nanti sulit pembuktiannya,” terangnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali