Otto Jawab Semua Tudingan Saat Rapimnas Peradi

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022) (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara menjawab soal berbagai isu terhadap Organisasi Advokat yang dipimpinnya. Ia menegaskan Peradi masih solid menjaga marwah Advokat dan taat asas.

“Saya nyatakan dan pastikan bahwa sampai saat ini Peradi yang saya pimpin sah, dan saya Ketua Umum DPN Peradi yang sah. Jangan terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang sama sekali tidak benar dan menyesatkan,” tegas Otto, saat konferensi pers di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi di Jakarta, Jumat (20/5/2022) malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Otto Hasibuan mengungkapkan berbagai isu tersebut, antara lain soal pengesahan kepengurusan Peradi Luhut MP Pangaribuan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Bagaimana bisa pihak yang kalah di Mahkamah Agung bisa mendaftarkan SK di Kemenkumham?,” katanya heran.

Ia menyebut informasi soal SK tentang legitimasi Peradi Luhut MP Pangaribuan di situs Ditjen AHU Kemenkumham telah di-take down.

“Kami sudah mengajukan keberatan. Semoga ini kesalahan teknis, sehingga dapat diperbarui. Kita berprasangka baik saja,” tutur Otto.

Isu kedua, kata Otto, yang tak kalah penting adanya keresahan akibat pernyataan dari Hotman Paris Hutapea soal Peradi tidak sah.

“Dia (Hotman Paris) sudah berani menuduh Peradi yang saya pimpin tidak sah. Putusan MA mana yang menyebutkan itu?,” tanyanya.

“Saya tidak mengurusi hal ecek-ecek. Silahkan saja, mungkin itu membuat dia happy. Prinsip saya tak pernah tinggi karena dipuji, tak menjadi rendah karena dihina,” lanjutnya.

Tapi, lanjutnya, jika sudah menyangkut marwah dan kehormatan organisasi, tentunya itu hal lain.

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi 2022 di Jakarta, Jumat (20/5/2022) (Foto: istimewa)

Pada kesempatan itu, ia juga kembali menegaskan soal putusan kasasi gugatan Alamsyah yang dipakai dasar Hotman koar-koar di media.

“Kami tegaskan bahwa semuanya sudah clear, tidak ada persoalan karena yang bersangkutan (Alamsyah) masih tercatat sebagai anggota Peradi dan sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA. Jadi tidak ada persoalan,” ungkapnya.

Gayus Lumbuun, selaku Pembina DPN Peradi yang hadir dalam konferensi pers juga menegaskan bahwa soal putusan kasasi di MA tidak berdampak dengan keabsahan.

Adapun Rapimnas Peradi 2022 berlangsung aman dan lancar diikuti oleh pengurus DPC se-Indonesia. Semua menyatakan solid bersatu dengan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali