Status KLB, Wilayah Sambas Serentak Disemprot Disinfektan

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili

Sambas, Gempita.co-Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili bersama unsur Forkopimda turun langsung dalam pelaksanaan penyemprotan disinfektan serentak di Kabupaten Sambas, Jumat (27/3/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sambas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelummnya, Pemkab Sambas telah menetapkan mewabahnya virus corona (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk Kabupaten Sambas, Selasa (24/3/2020) lalu.

Hal itu disampaikan Atbah setelah melaksanakan rapat bersama dengan Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah, dan Forkopimda di Kabupaten Sambas. Hadi dalam rapat tersebutt Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Setyo Budiyono, Kepala Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur-unsur terkait lainnya.

“Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Sambas, dan hasil rapat Forkopimda dan stakeholder di Kabupaten Sambas. Dengan ini kami nyatakan Kabupaten Sambas menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB),” ujar Atbah di Aula Utama kantor Bupati Sambas.

“Penetapan KLB terhitung mulai hari ini tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak di tentukan. Sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Sambas,” tambahnya.

Selanjutnya, ia sampaikan untuk hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis. Akan di tetapkan Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Hal-hal yang bersifat teknis akan di tetapkan dengan peraturan Bupati, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali