Jakarta, Gempita.co-Polda Metro Jaya tengah menyelidiki pelaku yang diduga menyebarkan pertama dan pihak lainnya yang turut mempublikasikan video syur yang diduga mirip dengan Gisella Anastasia.
“Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Yusri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu terkait dengan penyebaran video tersebut.
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan pihak yang merasa dirugikan dengan peredaran video tersebut untuk membuat laporan kepada kepolisian.
“Masih menunggu laporan, silahkan saja dilaporkan,” ujarnya.
Yusri menuturkan penyidik belum berencana mengklarifikasi terhadap Gisel terkait video tersebut, namun polisi akan meminta keterangan Gisel setelah menerima laporan.
“Ya kalau dia nanti lapor ke sini, ya nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Kalau dia tidak merasa ya sudah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait beredarnya video tersebut wanita yang akrab disapa Gisel itu telah memberikan tanggapannya.
Dia mengaku bingung dan juga sedih sebab dirinya kembali diterpa rumor video syur yang diduga mirip dengan dirinya tersebut untuk kesekian kalinya.
“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma yaudah nggak apa-apa dihadapi aja,” kata Gisel saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 7 November 2020.
Mantan istri aktor Gading Marten itu enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai video syur yang menghebohkan dunia maya dan menjadi perbincangan warganet.
Lebih lanjut, Gisel pun hanya memohon doa kepada semua pihak agar isu yang menimpa dirinya kali ini bisa cepat dilaluinya.
“Mohon doanya ya biar bisa cepat lewat,” ujar Gisella Anastasia.
Adapun terkait terkait oknum yang dengan sengaja menyebarluaskan konten tersebut, menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi, akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa;
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi,” ujar Dedy.