Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Umum di Jabodetabek

Jakarta,Gempita.co – Badannya Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan resmi membatasi moda transportasi di Jabodetabek.

Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, Rabu (1/4/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Surat edaran tersebut membatasi atau penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh dan commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek.

Bukan hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk moda transportasi MRT, LRT, dan Transjakarta.

“Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek,” demikian isi surat tersebut.

“Menghentikan sementara/sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection.”

BPTJ merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek.

Pembatasan juga dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.

Penutupan arus di wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot. Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Sedangkan untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali