Usai PSBB, Aturan Ganjl Genap Diberlakukan Kembali

Pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap, karena lalu lintas di sejumlah ruas jalan terus mengalami kepadatan/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tengah mengkaji rencana pemberlakukan kembali aturan ganjil genap di Jakarta.

Rencananya aturan ganjil genap tersebut diberlakukan bersamaan dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, 4 Juni 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita akan mengevaluasi bersama,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Menurut Sambodo, pertimbangan pemberlakuan kembali aturan tersebut, dikarenakan lalu lintas sejumlah ruas jalan terus mengalami kepadatan.

“Volume kendaraan mulai meningkat di sejumlah jalan protokol, karena ada perkantoran dan layanan mulai beraktivitas seperti kembali,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali