Halal ! Keputusan MUI Terkait Vaksin Corona Sinovac

MUI/net

Jakarta, Gempita.co — Vaksin virus Covid-19 Sinovac, buatan China halal digunakan.Demikian keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan ini diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat siang (8/1/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal” kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam usai sidang pleno, Jumat (8/1/2021)

Vaksin Sinovac, untuk sementara ini, menjadi satu-satunya yang tersedia dari total tujuh vaksin yang bakal didatangkan ke Indonesia. Hingga pengujung Desember 2020, total ada 3 juta dosis vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Beijing dan telah didistribusikan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Pemerintah menjadwalkan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan pada Rabu (13/1) mendatang.

Sumber Berita: rri.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali