Jakarta, Gempita.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, menanggapi terkait 25 sekolah di wilayahnya menjadi klaster penularan Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Kepala Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Putoyo mengatakan Dinas Pendidikan akan terlebih dahulu menyisir pendataan yang dilakukan Kemendikbudristek.
Putoyo bahkan mengaku belum ada laporan terkait klaster penularan Covid di sekolah-sekolah Jakarta yang melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Terkait data klaster penularan di sekolah, kata dia, Dinas Pendidikan memastikan akan melakukan konfirmasi langsung kepada Kemendikbudristek.
Ia tidak menampik adanya laporan pelajar terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai penularan Covid klaster sekolah.
“Itu terdata (pelajar terkonfirmasi Covid) tapi kan definisi klaster itu kan dari Dinas Kesehatan sebetulnya harus ada satu kemudian menularkan kepada beberapa itu baru namanya klaster. Kalau cuma ketemu satu (kasus) kan bukan klaster namanya,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan menentukan sebuah klaster penularan Covid perlu telisik mendetil. Ia pun berpendapat, dugaan adanya klaster penularan Covid saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah perlu dipelajari lebih lanjut.
“Jadi untuk mengatakan apakah itu murni klaster sekolah diperlukan pembuktian tim kami sedang mendalami awal indeksnya dari mana,” katanya.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumeri mengatakan data yang terpampang di website merupakan hasil rekapitulasi sejak Maret 2020.
Jumeri menyampaikan, data kementerian hingga September 2021, ada 45.284 atau 97,2 persen sekolah terlapor aman menjalankan PTM Terbatas.
Sementara itu, dari total 46.580 sekolah yang telah melaksanakan PTM Terbatas, jumlah laporan mengenai penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil, yaitu 2,8 persen atau 1.296.
Jumeri menegaskan bahwa protokol terkait dengan risiko klaster sekolah sudah jelas dan ketat diatur dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19.
Menurut dia, Kemendikbudristek selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.
Per 19 September 2021, kata Jumeri, baru 42 persen satuan pendidikan yang berada di level 3, 2, dan 1 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyelenggarakan PTM terbatas.
Sumber: berbagai sumber