PWI Pusat Mengimbau Insan Pers Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari

Jakarta, Gempita.co-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh insan pers agar menyajikan pemberitaan terkait virus corona di Tanah Air yang dapat memberi pemahaman secara mendalam kepada publik. Pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan kepada masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.

“Wartawan juga wajib melindungi identitas atau data pribadi pasien yang sedang mendapatkan penanganan medis akibat terjangkit virus corona maupun baru suspect. Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait virus corona ini, namun secara bersamaan harus melindungi data atau identitas pribadi korban yang tengah dalam perawatan medis,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dalam keterangan pers yang dilansir Gempita.co dari SudutPandang, Rabu (4/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Atal menegaskan, pernyataan Pengurus PWI disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien corona.

“Kami telah membahasnya dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat. Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tapi, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi pasien,” ujarnya.

“Identitas jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” sambung Pemred Suara Karya ini.

Pihaknya juga mengingatkan para awak media dan pengelola sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan pemberitaan terkait kasus virus corona.

Kode Etik Jurnalistik

“Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik,” tegas Atal.

Kemudian, lanjut Atal, Pasal 17 huruf h UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.

“Kami juga mengimbau narasumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah mengungkap identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan. Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun narasumber terkait agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif virus corona,” pesan Atal.

“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para Pemred atau Penanggung jawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” pungkasnya.(Vic)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali