Ini Daftar 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Antisipasi Covid Omicron

Jakarta, Gempita.co – Inggris, Norwegia, dan Denmark menambah daftar larangan masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi varian Covid-19 Omicron.

Sebelumnya, Indonesia telah menutup pintu masuk bagi warga asing dari 11 negara, yakni Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Nigeria, Afrika Selatan, Zambia, dan Zimbabwe dan Hong Kong.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mengikuti perkembangan yang terjadi saat ini, pemerintah akan melakukan penambahan negara yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark dan mempertimbangkan untuk menghapus Hong Kong dalam daftar larangan masuk Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara-negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari. Sementara itu, bagi WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

Luhut mengatakan pemerintah terus mewaspadai masuknya WNI dan WNA dari berbagai negara baik melalui angkutan udara maupun laut. Karena itu pemerintah berencana melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan.

“Pemerintah juga akan kembali menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan mereka tetap kondusif dan sesuai protokol yang ada.

Pemerintah selanjutnya mengkaji kesiapan Bandara Juanda Surabaya sebagai pintu masuk baru bagi pelaku perjalanan luar neeri yang akan pulang Indonesia,” kata Luhut.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali