Gempita.co – Sidang perdana mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus ‘caption’ meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10).
Sebelum sidang kuasa hukum Roy mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan jaksa yang tidak menyampaikan berkas perkara kepada tim kuasa hukum saat pelimpahan berkas ke pengadilan.
“Saya ke Komjak dulu, karena saya ingin pastikan hak-hak hukum klien saya harus terpenuhi,” ujar pengacara Pitran Romadoni Nasution dikutip Publicanews.
Pitra menilai JPU tidak mengindahkan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum. “Semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ia menegaskan.
Sidang hari jni mengagendakan pembacaan dakwaan. Persidangan dipimpin hakim Martin Ginting dan dua hakim anggota Muhammad Irfan dan Sutarno.
Dalam perkara ini, pakar telematika itu dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber Foto: Republika