Pemerintah Resmi Menaiķkan Harga Gabah dan Beras

Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras dan Harga pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah beras.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) terbaru, beras medium ditetapkan sebesar Rp 10.900 per kilogram atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp9.450 per kilogram.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sedangkan GKP (gabah kering panen) di tingkat petani Rp5.000, di tingkat penggilingan Rp5.100, GKG (gabah kering giling) di penggilingan Rp6.200, dan di Gudang Bulog Rp6.300.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.

Sedangkan, HPP GKG dipatok Rp5.250 per kg di tingkat petani dan Rp5.300 per kg di penggilingan.

*Berbagai Sumber

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali