Ada apa dengan Mie Sedap? Ditarik dari Pasar Singapura

Gempita.co – Mie Sedap ditarik dari pasar Singapura, sebelumnya pasar Hong Kong menolaknya.

Singapore Food Agency (SFA) telah mengarahkan Sheng Sheng F&B Industries Pte Ltd menarik kembali Mie Sedaap Korean Spicy Soup instant, Mie Sedap Sup Ayam Pedas, Mie Sedaap Rasa Soto, dan Mie Sedaap Rasa Kari karena adanya etilen oksida. Penarikan kembali sedang berlangsung.

Mengikuti deteksi etilen oksida dalam produk es krim Haagen-Dazs pada Agustus 2022, SFA mensurvei produk makanan lainnya, termasuk mie instan untuk mendeteksi adanya etilen oksida.

SFA melakukan pengujian regulasi produk Mie Sedaap sejauh ini, keberadaan etilen oksida dikonfirmasi terdapat di Mie Sedaap Korean Spicy Soup, Mie Sedaap Sup Ayam Pedas, Mie Sedaap Rasa Soto, dan Mie Sedaap Rasa Kari.

SFA melanjutkan pengujian regulasi mie instan produk Mie Sedaap lainnya. Kami juga bekerja sama dengan importir dan otoritas Indonesia untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab kontaminasi etilen oksida. Haruskah etilen oksida terdeteksi di luar tingkat maksimum yang ditentukan? SFA akan memulai penarikan produk yang terkena dampak sebagai tindakan pencegahan.

Etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Etilen oksida digunakan untuk mengasapi produk pertanian untuk mencegah kontaminasi mikroba. Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi dari rempah-rempah. Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50mg/kg (50ppm).

Meskipun tidak ada risiko langsung untuk konsumsi makanan yang terkontaminasi dengan kadar etilen oksida yang rendah, paparan jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan. Karena itu, paparan zat ini harus diminimalkan.

Konsumen yang telah membeli produk yang terlibat disarankan untuk tidak mengonsumsinya. Mereka yang telah mengkonsumsi produk yang terlibat dan memiliki kekhawatiran tentang kesehatan mereka harus mencari nasihat medis. Konsumen dapat menghubungi pusat pembelian untuk bertanya atau pihak lain yang bertanggung jawab.

Sumber: SFA

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali