Jakarta, Gempita.co-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mangkir tanpa alasan dari panggilan Kejagung pada 18 Juli 2023.
Sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang
diagendakan Penyidik Jampidsus Kejagung, Airlangga Hartarto sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun permintaan keterangan sebagai Saksi dari Airlangga Hartarto diagendakan oleh Penyidik Jampidsus Kejagung demi kepentingan proses Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Proses Penyidikan itu, tepatnya berkait dengan penetapan status Tersangka kepada tiga perusahaan oleh Kejagung.
Tiga perusahaan itu di antaranya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ungkapan ihwal Airlangga Hartarto mangkir tanpa alasan dari panggilan Kejagung diungkapkan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya pada 18 Juli 2023 pada sore hari.
Lewat konferensi pers di hadapan wartawan, Ketut Sumedana menyebut pemanggilan ulang terhadap Airlangga Hartarto akan dilakukan kembali pada pekan depan.
”Selanjutnya, pada hari ini juga saya sampaikan. Terkait dengan ketidakhadiran dari Saksi AH [Airlangga Hartarto]. Kita tunggu sampai jam 6 lewat (pukul 18.00 WIB), beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ujar Ketut Sumedana.
Airlangga Hartarto disebut akan dipanggil ulang dan diharapkan hadir pada 24 Juli 2023 mendatang.
”Sehingga kami, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023,” terang Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menerangkan, proses Penyidikan terhadap tiga perusahaan tersebut telah disertai dengan pemeriksaan Saksi sebanyak 17 orang.
”Bahwa sampai saat ini, Tim Penyidik Jampidsus sudah memeriksa 17 saksi terhadap tiga tersangka konsorsium (tiga perusahaan) yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, proses Penyidikan tersebut juga telah disertai dengan kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan.
”Kemudian, telah dilakukan serangkaian Penggeledahan dan Penyitaan di 7 tempat,” terangnya.
Airlangga Hartarto sebelumnya disebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi pada 17 Juli 2023 kemarin.
Karena adanya permintaan penundaan dari Airlangga Hartarto, jadwal pemeriksaan terhadapnya diubah dan akan dilangsungkan pada 18 Juli 2023 ini sekira pukul 16.00 WIB.
“Sebenarnya panggilan itu direncanakan hari Senin, Senin kemarin. Tapi Beliau bersedia hadir pada hari ini. Rencananya sih jam 9 (09.00 WIB) kita melakukan pemeriksaan. Tapi Beliau juga ada berhalangan. Beliau akan hadir sore ini sekitar jam 3 atau jam 4,” beber Ketut Sumedana.