Gempita.co-Bareskrim Polri resmi tetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa (1/8).
Panji Gumilang dikenakan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merincikan pasal-pasal yang dijerat di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan Ancaman hukuman 10 tahun penjara, atas penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut.