Alasan Ini Membuat Masyarakat Desa Mekarsari TORA, Gabung di Koperasi Syariah BMI

Pandeglang, Gempita.co – Masyarakat Desa Mekarsari Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) Panimbang, Pandeglang, Banten, telah bersepakat menjadi anggota Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI).

“Kami menyambut baik pernyataan dan ikrar masyarakat Mekarsari TORA Panimbang secara aklamasi akan menjadi anggota Kopsyah BMI. Dalam jangka pendek, ini pilihan yang moderat, dan jangka panjang  masyarakat Mekarsari dapat menyiapkan diri untuk membentuk koperasi sendiri,” papar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dalam acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Kepada Kelompok Masyarakat di Sektor Pangan, di Pandeglang, Banten, Selasa (22/6).

Menurut Zabadi, langkah tersebut mendapat dukungan juga dari Kementerian ATR/BPN, PT PNM, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pandeglang. “Kami meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pandeglang mendampingi masyarakat Mekarsari TORA Panimbang untuk bergabung menjadi anggota koperasi BMI,”  kata Zabadi.

Bagi Zabadi, untuk langkah awal saat ini masyarakat Mekarsari TORA Panimbang adalah bergabung dengan koperasi yang sudah eksis dan besar seperti Kopsyah BMI yang sudah memiliki anggota kurang lebih 180 ribu orang, dan dana kelolaannya sudah mencapai Rp1 trilliun.

“Memang, mendirikan koperasi baru saat ini sangat mudah. Namun, untuk pengembangannya perlu kerja ekstra keras, menyiapkan SDM, manajerial, permodalan. Sehingga, potensi gagalnya lebih besar,” ungkapnya.

Masyarakat Mekarsari TORA Panimbang sebanyak 225 Kepala Keluarga merupakan korban tsunami yang mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa lahan 200 meter dari Kementerian ATR/BPN dan bantuan rumah dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Kementerian Koperasi dan UKM hadir menyiapkan wadah pengembangan ekonomi bersama-sama masyarakat Mekarsari Panimbang, yakni berkoperasi,” ujar Zabadi.

Zabadi menambahkan, bahwa untuk berkoperasi dan menjadi anggota koperasi adalah pilihan sukarela tidak ada paksaan. Konsekuensi logisnya adalah ketika berkoperasi akan mendapatkan manfaat dan kemudahan-kemudahan pelayanan dari koperasi, penyediaan permodalan, pemasaran produk, hingga pendampingan.

“Dan dibangunnya semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam upaya pengembangan ekonomi secara bersama-sama. Jadi, ini merupakan sinergi kita dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” tandas Zabadi.

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pandeglang Dandan Tafif Danial, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Andry Novijandri, Staf Ahli PT PNM Bridjen Pramodia Ariftono Pribadi, Divisi PKU PT PNM Okto Wibisono, Perwakilan BPN Kanwil Provinsi Banten Farida Widyantari (Kabid Pemetaan dan Pemberdayaan Kanwil Provinsi Banten), serta Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI)-Kamaruddin Batubara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali