Jakarta, Gempita.co- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan itu diterapkan menindaklanjuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Tangsel diketahui masih memberlakukan PSBB hingga 18 Januari 2021. SE kali ini merupakan upaya pengetatan PSBB di Tangsel, dan sengaja diberlakukan lebih awal dari Instruksi Kemendagri.
“Kita mengikuti kebijakan Instruksi Mendagri, PSBB tetap berjalan sampai 18 Januari maka untuk tanggal 9 sampai 25 Januari, maka hari ini saya menandatangani surat edaran wali kota,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, Airin menyebut ada perbedaan dibandingkan dengan surat edaran sebelumnya terkait PSBB.
Mulai dari kapasitas di perkantoran hingga pemberlakuan kapasitas dan jam operasional di pusat perbelanjaan dan tempat makan.
“Di perkantoran, baik pemerintahan maupun swasta WFH (bekerja dari rumah) 75 persen, 25 persen bekerja di kantor (WFO) mulai tanggal 9 sampai 25 Januari 2021,” tutur dia.
Terkait aturan kapasitas dan jam operasional, dalam SE terbaru tersebut justru jam operasional diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB, namun kapasitasnya dikurangi menjadi 25 persen. “Perbedaannya, kemarin dine in boleh hanya sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 50 persen. Kalau sekarang sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas hanya 25 persen. Dan delivery boleh take away sampai jam 22.00 WIB. Itu berlaku untuk PKL juga,” jelasnya.
Airin melanjutkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) juga masih terus dilakukan secara daring. Dia mengaku telah turut berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). “Untuk pondok pesantren tidak ada penerimaan siswa baru, lalu tidak ada vitisasi terhadap anak dan dilakukan pengetatan. Satgas kita bentuk di Ponpes,” kata dia.
Pemberlakuan itu juga berlaku di semua lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi negeri di seluruh Tangsel. Adapun kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya 50 persen. Sementara itu kegiatan sosial dan budaya dihentikan.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (6/1) Pemerintah Pusat memutuskan akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah diminta untuk memberlakukan aturan tersebut, diantaranya wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.