Ancol Tutup, Hindari Kerumunan Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Ribuan pengunjung memadati Pantai Karnaval Ancol, Jakarta, Sabtu (16/6). Hingga sore ini tercatat sekitar 91 ribu pengunjung memanfaatkan waktu libur Lebaran 2018 bersama keluarga di Taman Impian Jaya Ancol. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.

Jakarta, Gempita – Menghindari kerumunan pada masa pandemi, manajemen Taman Impian Jaya Ancol Jakarta menutup layanan bagi pengunjung saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya di Jakarta, Senin menyatakan penutupan layanan itu sebagai upaya mendukung langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, ketetapan penutupan sementara itu berdasarkan hasil rapat pembahasan rencana penutupan tempat keramaian pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.

Penutupan itu berdasarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penutupan sementara dilakukan tanggal 25 Desember, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Sahir menyatakan seluruh unit rekreasi seperti pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Pasar Seni, Allianz Ecopark, serta seluruh mitra wahana dan restoran tidak beroperasi.

Sementara Ancol tetap membuka layanan Putri Duyung Resort dengan melakukan reservasi terlebih dahulu melalui website resmi www.ancol.com. Selain itu, layanan dermaga marina di dalam kawasan ancol tetap beroperasi untuk masyarakat yang akan menyeberang ke Kepulauan Seribu.

Sahir berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut, sebab kata dia, langkah itu merupakan paling tepat dilakukan selama masa pandemi.

“Lebih baik kita bersama-sama menikmati libur natal dan tahun baru di rumah saja agar lebih aman dan terhindar COVID-19,” tutur Sahir.

Sumber: Antara

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali