Anggota DPR Ini Menolak Usulan Agar Kapolri Diberhentikan Sementara

Gempita.co – Usulan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara, ditolak anggota Komisi lll DPR Trimedya Panjaitan.

Menurut Trimedya, Kapolri sudah tepat dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kapolri on the track kalau menurut saya, kalau terkesan lambat iya. Tapi itu juga banyak faktor yang menyebabkan dia terkesan lambat. Tapi kan golnya sudah kita rasakan,” kata politikus PDIP itu dalam rapat kerja dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK di Kompleks DPR, Senin (22/8).

Ia sependapat dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD agar kasus Sambo tidak merembet kemana-mana. “Seperti yang disampaikan Pak Mahfud tidak ingin menari-nari lebih lanjut karena gara-gara perkara ini jadi merembet ke mana-mana seperti ganti Kapolri, revisi UU Nomor 2, Polri dibawa ke Kemendargri. Nah, itu jadi liar seperti itu,” ia menjelaskan.

Trimedya menegaskan kasus Sambo sudah hampir selesai, tapi ia mewanti-wanti agar tetap terjaga reformasi kepolisian. Politikus PDIP itu sependapat dengan Mahfud agar Propam Polri tidak menjadi penyidik, jaksa, dan hakim sekaligus dalam Polri.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Beny menilai publik sudah tidak percaya dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua. “Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujar Benny.

*Berbagai Sumber

Pos terkait