Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro

Rapid test saat ini masih dilakukan di 6 wilayah kota dan pusat pelayanan kesehatan.(Foto: Ist)

Gempita.co, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021. Keputusan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Adapun perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, angka kasus COVID-19 di Ibu Kota terbilang fluktuatif dalam dua pekan belakangan. Menurutnya, ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada 3 Mei menjadi 7.266 pada 15 Mei. Kemudian angka tersebut turun menjadi 7.146 pada tanggal 16 Mei 2021.

“Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun, kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idulfitri,” kata Widyastuti, Senin (17/5/2021) malam.

Untuk menghadapi potensi lonjakan kasus, Widyastuti memastikan fasilitas kesehatan DKI Jakarta sudah siap. Menurutnya, pada 17 Mei pihaknya menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU.

“Dari kapasitas tersebut, tingkat keterisiannya juga tergolong masih dapat dikendalikan, di mana tempat tidur isolasi telah terisi 1.724 atau 26 persen dan ICU terisi 338 pasien atau 34 persen. Artinya, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU masih di atas 50 persen,” jelasnya.

Di samping itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga tengah mewaspadai klaster mudik Lebaran. Sebab menurut Widyastuti, masih banyak masyarakat yang nekat mudik meskipun telah dilarang pemerintah.

“Meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” imbuhnya.

Pos terkait