Jakarta, Gempita.co – Terhitung mulai hari ini, Senin (27/11/2023), penerapan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta berlaku di 25 ruas jalan dan 28 akses di sekeliling gerbang tol dalam kota.
Aturan ini akan berlangsung selama lima hari kerja, yakni hingga Jumat (1/12/2023).
Seluruh pengguna kendaraan dianjurkan mematuhi dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Penerapan denda berdasarkan amanat Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk diketahui, aturan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap mulai pagi hari ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.