Antri Ganja di New York, Cukup Pakai Kartu Telah Divaksin

Gempita.co – Panitia membagikan doobies atau ganja gratis di Manhattan kepada siapa pun yang membawa bukti bahwa ia sudah menerima setidaknya satu suntikan vaksin.

Begitu juga di kota lainnya, menyadur France24 melalui Suara.com, Kamis (22/4/2021), ini adalah perayaan atas pengesahan aturan ganja yang baru di New York.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Warga New York, Amerika Serikat, yang telah divaksinasi Covid-19 mendapat hadiah unik berupa lintingan ganja.

“Ini pertama kalinya kami bisa duduk-duduk dan secara resmi menyerahkan joints (ganja lintingan),” kata Michael O’Malley, salah satu penyelenggara giveaway ‘Joints for Jabs’ di Union Square.

“Kami mendukung upaya federal untuk menggelar vaksinasi. Dan kami juga berusaha membuat mereka melegalkan ganja secara federal,” katanya kepada AFP.

Penyelenggara memilih 20 April untuk menandai 20/4, hari perayaan tahunan di antara penggemar ganja. Aktivis ganja juga membagikan ganja gratis di Washington DC.

Beberapa orang tampak membentuk antrean yang teratur ketika lintingan ganja dkdistribusikan pada pukul 11:00. Seorang wanita memegang papan bertuliskan “pro-vaxx, pro-weed.” tampak di antara mereka.

Warga yang ingin mendapat ganja gratis harus menunggu paling lama 10 menit di bawah sinar matahari musim semi. Mereka menunjukkan kartu vaksinasi di kertas atau melalui telepon dan memberikan alamat email.

Hanya ada sedikit verifikasi yang diperlukan untuk mencegah seseorang mengantri dua kali. “Kami tidak terlalu berhati-hati,” O’Malley mengakui.

Sarah Overholt, 38, pergi dengan dua lining ganja di sakunya setelah menunjukkan kartu vaksinasi miliknya dan ibunya yang berusia 70 tahun.

Untuk Overholt, mariyuana dan vaksin sama-sama penting. “Saya merokok setiap hari dan saya menjadi orang yang lebih baik jika saya merokok (ganja), percayalah,” katanya sambil tersenyum.

Pada 31 Maret, Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang yang mengizinkan orang dewasa berusia 21 tahun ke atas untuk membeli ganja dan menanam tanaman untuk konsumsi pribadi di rumah.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali