Aset Terkait Korupsi Proyek BTS Kominfo, Termasuk Milik Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung

Gempita.co – Penyitaan asset milik sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan proyek base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo, dilakukan Kejaksaan Agung.

Aset-aset yang disita tersebut termasuk milik mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate yang pekan lalu ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat empat orang tersangka yang asetnya dilakukan penyitaan, yaitu Ahmad Anang Latief, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

“Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka IH, dan tersangka JGP,” kata Ketut.

Johnny sudah dicopot dan digantikan oleh Menkphukam Mahfud MD yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkopolkam sementara.

Sesai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian senilai Rp 8 triliun lebih dalam proyek tersebut. Belakangan dikabarkan bahwa uang proyek tersebt mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke partai politik.

BPKP dalam pernyataannya pekan ini menegaskan tidak ada intervensi politik dalam pemeriksaan perkara korupsi tersebut.

 

Pos terkait