Asyik..Mulai 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan Terima Klaim Korban PHK

Gempita.co-Anda kehilangan pekerjaan di masa pandemi? Jangan khawatir, kini BPJS Ketenagakerjaan per 1 Februari 2022 kemarin, menerima klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Klaim manfaat program JKP sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP tersebut. Dipastikan mereka telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan pekerja di Indonesia,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Kamis (3/2).

BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait program JKP. Eko berharap, program dapat berjalan sesuai filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

Merujuk PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. Di mana, Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

Di antaranya, empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN. Selain itu terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Pos terkait