Jakarta, Gempita.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi pesepeda yang memacu kendaraannya di luar jalur khusus yang telah disediakan.
Sanksi pengendara sepeda yang dimaksud tersebut adalah hukuman penjara 15 hari atau denda sebesar Rp 100.000.
“Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukuman undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
“Selain itu juga ada sanksi pidana, dendanya Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” sambung Sambodo.
Sanksi tersebut hanya akan dikenakan kepada pengendara sepeda, apabila di jalan tersebut mempunyai jalur khusus sepeda dan sebaliknya.
“Hanya untuk pesepeda di jalan yang ada jalur sepedanya,” ujar Sambodo.
Sebelum sanksi tersebut diberlakukan, Polda Metro Jaya lebih dahulu menggelar sosialisasi selama sepekan dan akan melakukan evaluasi.
“Ya kita lihat seminggu ini. Selama seminggu ini kita arahkan untuk pesepeda masuk ke jalur sepeda,” kata dia.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan akan membatasi jam pemberlakuan jalur sepeda sementara (pop up bike line) di Jalan Sudirman – Thamrin.
Jam diberlakukannya jalur sepeda sementara ini adalah pada Senin – Jumat pukul 06.00 – 08.00 WIB, kemudian untuk sore hari dari pukul 16.00-18.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Sabtu, jalur sepeda sementara akan diberlakukan pada pukul 10.00 – 12.00 WIB dan pukul 16.00 – 19.00 WIB.
Kemudian sejalan dengan kembali diberlakukannya hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada Minggu (21/6), jalur sepeda sementara akan disesuaikan dengan jam pelaksanaan CFD.
Sedangkan jam pelaksanaan jalur sepeda pada sore harinya dimulai pukul 16.00 – 19.00 WIB.