Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Jakarta, Gempita.co – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikenakan cegah keluar negeri selama enam bulan oleh
Kementerian Hukum dan HAM.

“Benar cegah berlaku selama enam bulan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara kepada cnnindonesia.com, Jumat (30/4/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Seorang sumber di Ditjen Imigrasi menyebut permintaan untuk pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK. Aziz dicegah keluar negeri hingga 27 Oktober 2021.

Terpisah, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya sudah meminta menerapkan cegah kepada tiga orang yang terkait kasus ini.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini,” ucapnya, tanpa merinci identitas pihak yang dicegah keluar negeri itu.

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” sebutnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali