Jakarta, Gempita.co- Bahar Smith bakal menghadapi dua proses hukum karena kepolisian menerima dua laporan ujaran kebencian yang dilayangkan padanya.
Polisi membeberkan dua laporan polisi yang akan dihadapi Bahar bin Smith.
“Laporan pertama itu di Polda Metro Jaya, sementara laporan kedua itu di Polda Jawa Barat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021) seperti dilansir dari PMJNews. Ramadhan menjelaskan pihaknya masih mendalami kedua laporan tersebut.
Dia mengungkapkan, laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan ucapan Bahar bin Smith yang diduga memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Sementara untuk laporan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat, Ramadhan belum mau membeberkan secara jelas. Namun, kasus yang dilaporkan telah naik ke tingkat penyidikan.