Banding Ditolak! Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Gempita.co – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDHI) dari Polri, Keputusan itu diketok dalam sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung sebagaimana disiarkan dalam kanal YouTube Polri TV Radio, dalam sidang yang berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9) siang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sidang yang memang tidak menghadirkan Ferdy Sambo itu juga menegaskan mengenai putusan kode etik yang telah diketok pada 26 Agustus 2022 lalu. “Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ia menegaskan.

Jenderal bintang tiga itu kemudian menegaskan bahwa Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari keanggotaan Polri.

Putusan itu diteken lima perwira tinggi Polri, yaitu ketua sidang komisi banding Komjen Agung Budi Marwoto, Wakil ketua komisi Irjen R Sigid Tri Hardjanto. Kemudian tiga anggota, yaitu Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoen, dan Irjen Indra Miza.

Sidang banding etik ini dilakukan menanggapi permohonan Ferdy Sambo yang telah diputuskan dipecat dari Polri pada komisi kode etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Ferdy Sambo, sidang juga digelar terhadap 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik hingga merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Hari ini, misalnya, dijadwalkan menjalani persidangan etik Ipda Pol Arsyad Daiva Gunawan. Ia sebelumnya menjabat Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat menangani kasus pembunuhan Yosua tetapi tergiring dalam skenario Ferdy Sambo ‘polisi tembak polisi’ di Duren Tiga, Jakarta selatan.

Daiva merupakan polisi yang pertama kali tiba di rumah dinas Kadiv Propam dan menyaksikan Yosua yang telah tewas tertembak. Ia merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang lulus Akademi Polisi pada 14 Juli 2020.

Polri menyebutkan kesalahan Daiva yang dianggap tidak profesional saat tiba di TKP. Ia kemudian dimutasi di Yanma Polri. Seharusnya, ia mengikuti sidang KKEP pekan lalu tapi ditunda karena sakit.

Hingga kini sudah 10 orang polisi yang menjalani sidang. Mereka ada yang diputuskan mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Polri menjadwalkan sidang untuk 25 anggota Polri lainnya. Sejuah ini ada 97 anggota Polri yang diperiksa terkait skenario Ferdy Sambo.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali