Bank Indonesia: Terkendali, Utang Luar Negeri Kuartal I 2023 Mencapai US$402,8 Miliar

Gempita.co – Kuartal I 2023 utang luar negeri Indonesia (ULN) tetap terkendali yang tercatat sebesar 402,8 miliar dolar AS.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, mengatakan dengan perkembangan tersebut, ULN Indonesia pada kuartal I-2023 secara tahunan mengalami kontraksi pertumbuhan 1,9 persen (year on year/yoy), melanjutkan kontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar 4,1 persen (yoy).

Bacaan Lainnya

“Kontraksi pertumbuhan ini bersumber dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan swasta,” ujarnya.

Erwin menuturkan, perkembangan posisi ULN pada kuartal I-2023 juga dipengaruhi oleh faktor perubahan akibat pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah.

ULN Indonesia kuartal I-2023 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap stabil di kisaran 30,1 persen.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 87,6 persen dari total ULN.

Posisi ULN pemerintah pada kuartal-I 2023 tercatat sebesar 194 miliar dolar AS, atau secara tahunan mengalami kontraksi 1,1 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal sebelumnya 6,8 persen (yoy).

Perkembangan ULN tersebut dipengaruhi oleh penempatan investasi portofolio di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik seiring dengan sentimen positif pelaku pasar global yang tetap terjaga.

Selain itu, terdapat penarikan neto pinjaman luar negeri multilateral yang digunakan untuk mendukung pembiayaan program dan proyek. Penarikan ULN pemerintah pada kuartal I-2023 masih diutamakan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belanja prioritas, khususnya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Pemerintah terus berkomitmen mengelola ULN secara hati-hati, efisien, dan akuntabel, termasuk menjaga kredibilitas dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga secara tepat waktu.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah mencakup antara lain sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,1 persen dari total ULN pemerintah), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,9 persen), jasa pendidikan (16,8 persen), konstruksi (14,2 persen), serta jasa keuangan dan asuransi (10,2 persen).

“Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah,” ujarnya.

ULN swasta juga mengalami kontraksi dan lebih dalam. Posisi ULN swasta pada kuartal I-2023 tercatat sebesar 199,4 miliar dolar AS, atau secara tahunan mengalami kontraksi 3 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal sebelumnya 1,7 persen (yoy).

Pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) dan lembaga keuangan (financial corporations) masing-masing mengalami kontraksi 2,9 persen (yoy) dan 3,5 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi kuartal lalu yang masing-masing tercatat 1,4 persen (yoy) dan 2,7 persen (yoy).

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi; industri pengolahan; pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 77,9 persen dari total ULN swasta.

ULN swasta juga tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,4 persen terhadap total ULN swasta.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

“Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya,” tuturnya.

Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

 

Sumber: BI, Antara

Pos terkait