Gempita.co – Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 178/D.03/2022,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Telaga Sinarcahaya di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Dikutip, Antaranews, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Winter Marbun mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan sejak 17 November 2022.
“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan permintaan pemegang saham dari PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya,” ucap dia.
Hal tersebut dikarenakan pemegang saham sudah tidak lagi berkeinginan untuk mengembangkan BPR, mengacu pada Pasal 138 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Isi dari POJK tersebut adalah BPR dapat mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 sepanjang BPR tidak sedang ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh OJK, sesuai dengan POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK melalui Surat Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I tanggal 3 Februari 2022, telah menyampaikan bahwa permohonan persiapan pencabutan izin usaha.
PT BPR Telaga Sinarcahaya dinyatakan disetujui dan selanjutnya BPR telah melakukan tindak lanjut berupa penghentian kegiatan usaha dan penyelesaian kewajiban.
Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber