Baru Bebas, Bahar bin Smith Kembali Masuk Bui

Habib Bahar bin Smith/net

Bogor, Gempita.co – Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke dalam penjara. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Ya (kembali ke Lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Bacaan Lainnya

Aris mengatakan, Bahar dijebloskan lagi ke bui karena asimilasinya dicabut. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.

“Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” tuturnya.

Kendati demikian, Aris belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi Covid-19.

Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara.

“Iya, belum tahu kita karena apa,” katanya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu(16/5/2020). Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham.

Majelis Hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.

Pos terkait