Dinilai Tidak Produktif, 1,6 Juta PNS Terancam Diberhentikan, Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo

Ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang akan diberhentikan, targetnya Desember 2020 ini harus selesai/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut akan melakukan reformasi birokrasi di lingkungan aparatur sipil negara ( ASN).

Katanya, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang akan diberhentikan. Targetnya Desember 2020 ini harus selesai.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Meskipun demikian Tjahyo mengakui, memberhentikan PNS tidaklah mudah seperti yang diperkirakan.

“Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa,” katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Meski dikatakan sulit oleh Tjahyo, namun dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu, telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Pasal 32 dalam Peraturan BKN menyebutkan, PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Target kinerja ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Jika kinerjanya kurang bagus, maka selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaikinya. Namun, jika tidak ada perubahan, PNS tersebut harus melakukan uji kompetensi ulang.

Namun bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain.

Sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah seperti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, maka PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,” jelas aturan itu.

Tindakan terakhir, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang tersebut akan diberhentikan secara hormat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali