Jakarta, Gempita.co – Sanksi sosial kepada warga yang tertangkap melanggar protokol kesehatan (Prokes) dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Banten, tergolong unik karena mengharuskan pelanggar berdoa di pemakaman TPU Jombang Ciputat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fahri mengatakan, jumlah warga yang tertangkap dalam razia protokol kesehatan tersebut berjumlah 19 orang.
Pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam razia yang dilakukan petugas di Rawa Lele, Villa Bintar dan Puskesmas. Sebagian besar pelanggar terjaring karena tak memakai masker.
“Jadi warga ini terjaring saat berada di pinggir jalan dan ada petugas melakukan patroli. Kemudian kami berikan sanksi sosial berupa berdoa di pemakaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian,” ujar Muksin di Tangerang dilansir Antara, Senin, 18 Januari.
Ia mengatakan para pelanggar diajak untuk melakukan ziarah di makam dan memanjatkan doa agar terhindar dari COVID-19.
“Ini untuk memberikan kesadaran agar saling peduli. Karena bisa saja warga menularkan kepada yang lainnya dan memiliki kondisi tubuh rentan sehingga menyebabkan kematian. Kita harus saling peduli dengan selalu menjalankan protokol kesehatan,” tegas dia.
Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk kategori untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebelumnya menjelaskan, proses pelayanan ditingkatkan dari hilir ke hulu. Dimana di hilir pemerintah memberikan sosialisasi secara masif untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan. Sementara di hulu menyiapkan ruang-ruang perawatan.
Pihaknya telah menerbitkan surat edaran Wali Kota terkait perketatan itu. untuk pengawasan, Satpol PP akan melakukan patroli untuk memastikan dilapangan berjalan sesuai dengan surat edaran yang ada.