Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Belum Lengkap, Begini Penjelasan Polisi

Jakarta, Gempita.co- Jaksa mengembalikan berkas tersangka video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ke penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi kekurangan pada berkas perkara tersebut.
“Dua berkas perkara dari saudari GA dan MYD dua hari lalu P-19 (dikembalikan), ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik. Ini masih berjalan apapaun yang diminta JPU ini sedang dilengkapi semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/2/2021).

Menurut Yusri, pihaknya kini masih terus melengkapi kekurangan pada berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mudah-mudahan apa yang menjadi kekurangan akan bisa kita Lengkapi dan kirim lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, soal rencana olah TKP, Yusri mengatakan pihaknya menunggu arahan dari jaksa. Namun menurutnya, olah TKP tidak selalu harus dilakukan dalam tiap pemenuhan berkas perkara.

“Tergantung JPU-nya. JPU nggak menganggap harus selalu ada itu (olah TKP),” imbuh Yusri.

Untuk diketahui, berkas perkara tersangka artis Gisella Anastasia atau Gisel(GA) dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara kedua tersangka belum lengkap.

“Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap,” kata Kasi Intel Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Jaksa menilai berkas tersangka Gisel dan Nobu belum memenuhi syarat formal, serta belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.

“Oleh karena itu maka pada tanggal 15 Pebruari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi,” ujar Ashari.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali