Bharada Richard Eliezer, Dipecat atau Kembali Menjadi Polisi?

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)

Gempita.co – Nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, apakah dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan, diputuskan di sidang etik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Meski demikian, Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.

“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya dikutip Antaranews.

Menurut Dedi, sidang etik tersebut segera akan dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali